Ekuivalensi Kurikulum

  • Home
  • Ekuivalensi Kurikulum

 Ekuivalensi Kurikulum

  • Dua macam equevalensi kurikulum

1. Ekuivalensi kurikulum

Ekuivalensi kurikulum adalah proses penyesuaian kurikulum lama ke kurikulum baru Pelaksanaan ekuivalensi kurikulum ini berlaku bagi semua angkatan, termasuk mahasiswa yang telah menempuh kurikulum lama, artinya mahasiswa yang telah menempuh kurikulum lama harus mengikuti pergantian kurikulum.

Prinsip equevalensi kurikulum diantaranya yaitu : tidak merugikan mahasiswa, tetap menjaga kualitas dan mutu pembelajaran, menyederhanakan ekuivalensi, diupayakan arah maju (tidak mundur ke semester/tingkat yang sudah lulus).

Proses nya adalah sebagai berikut : nama mata kuliahnya sama bisa jadi lokasi semesternya berbeda di kurikulum baru, beberapa mata kuliah ada yang berubah jumlah SKS-nya bisa menjadi lebih besar ataupun lebih kecil, ada pula mata kuliah yang di merger dengan mata kuliah yang lain sehingga dua atau tiga mata kuliah pada kurikulum lama menjadi satu mata kuliah pada kurikulum baru dan ada pula mata kuliah yang dihilangkan dan diganti dengan mata kuliah yang sekiranya lebih dibutuhkan lulusan dan user.

2. Non Ekuivalensi kurikulum

Kurikulum baru hanya diterapkan untuk mahasiswa angkatan baru saja sementara mahasiswa yang ada saat ini tetap menggunakan kurikulum lama, itu artinya perguruan tinggi yang bersangkutan pada waktu yang sama menjalankan lebih dari 1 kurikulum. Kekurang dari non equevalensi kurikulum yaitu : jumlah mata kuliah yang ditawarkan per-semester akan bertambah, jika menjalankan kelas paralel butuh ruang yang lebih banyak, administrasi akademik harus teliti dan rapi, jumlah SKS mengajar dosen bertambah, kebutuhan sarana mengajar meningkat, sistem Informasi Akademik (SIA) harus bisa mendukung operasional 2 s/d 3 kurikulum sekaligus.

  • Aturan Equevalensi Kurikulum

Pelaksanaan ekuivalensi matakuliah dan konversi nilai memperhatikan prinsip konversi serta mengikuti aturan berikut:

1. Aturan equevalensi mata kuliah langsung. Mata kuliah dengan SKS tetap ataupun mata kuliah dengan SKS bertambah ataupun berkurang. Maksudnya Mata Kuliah yang sama namun perubahan pada bobos SKS maupun semester pelaksanaan. Nilai Mata Kuliah (MK) lama nilainya dikonversi langsung sebagai nilai Mata Kuliah baru dengan bobot SKS disesuaikan dengan SKS Mata Kuliah baru. Aturan ini dapat dilakukan terhadap kasus Mata Kuliah dengan SKS Tetap, dan  Mata Kuliah dengan SKS berkurang ataupun Mata Kuliah dengan SKS bertambah

Contoh :

NO Kode MKMATA KULIAH BARUSKSNilai BaruKode MKMATA KULIAH LAMASKSNilai Lama
1AMata kuliah A3ADMK D3A
2BMK B4AEMK E3A
3CMK C3AFMK F4A

2. Aturan ekuivalensi gabungan

Yaitu sistem Ekuivalensi dimana dua mata kuliah pada kurikulum lama menjadi satu mata kuliah pada kurikulum baru sehingga menyebabkan bentuk penilaiannya berubah. Nilai 2 (dua) atau lebih Mata kuliah  lama yang dikonversi sebagai satu nilai mata kuliah baru dengan jumlah SKS yang disesuaikan dengan SKS Mata kuliah baru, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Jika telah memiliki nilai dari dua mata kuliah yang lama maka diambil satu mata kuliah dengan nilai yang terbaik.

Contoh :

NoKode MKMata Kuliah BaruSKSNilai BaruKode MKMata Kuliah LamaSKSNilai Lama
1CMata Kuliah C4AAMata Kuliah A3A
BMata Kuliah B2B

b. Jika hanya memiliki salah satu nilai pada mata kuliah lama maka harus mengikuti rekognisi CP MK yang belum ditempuh sesuai dengan pedoman operasional baku yang diatur oleh program studi

Contoh :

NoKode MKMata Kuliah BaruSKSNilai BaruKode MKMata Kuliah LamaSKSNilai Lama
1CMata Kuliah C4AAMata Kuliah A3A
Rekognisi CPMK

c. Jika mahasiswa tidak memiliki nilai dari mata kuliah lama maka mahasiswa diharuskan mengambil mata kuliah dari kurikulum baru

d. Mahasiswa yang ingin mengulang mata kuliah pada kurikulum lama maka harus mengulang pada mata kuliah baru.

3. Aturan konversi mata kuliah baru yang sebelumnya tidak ada. Aturan ini berlaku untuk Mata Kuliah baru (MK wajib dan pilihan) yang sebelumnya tidak ada di kurikulum lama, maka mahasiswa wajib menempuh MK baru tersebut. Mata Kuliah wajib mengikuti rekognisi CP MK yang belum ditempuh sesuai dengan pedoman operasional baku yang diatur oleh program studi, dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :

  • Jika sesuai dengan prinsip konversi dapat langsung dikonversi menjadi Mata Kuliah pilihan baru.
  • Jika tidak dapat memenuhi prinsip konversi wajib mengikuti rekognisi CP MK yang belum ditempuh sesuai dengan pedoman operasional baku yang diatur oleh program studi

4. Aturan ekuivalensi matakuliah dan konversi nilai ekuivalensi matakuliah MBKM

Ekuivalensi mata kuliah dalam kegiatan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka ada 3 bentuk yakni structure form, free form, dan blended form (Permendikbud No. 3 Tahun 2020).

Bentuk berstruktur (structured form) yaitu Kegiatan merdeka belajar juga dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. Dua puluh SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah yang ditawarkan yang kompetensinya sejalan dengan kegiatan magang.

Contoh :

setara dengan belajar mata kuliah:

  • Fenomena transport 2 SKS
  • Unit operasi 3 SKS
  • Industri proses kimia 3 SKS
  • Rekayasa reaksi kimia 3 SKS
  • Kontrol proses kimjia 3 SKS
  • Teknologi separasi 2 SKS
  • Laporan akhir sebagai pengganti skripsi 4 SKS

Free form yaitu Kegiatan merdeka belajar selama 6 bulan disetarakan dengan 20 SKS tanpa penyetaraan dengan mata kuliah. Duapuluh SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam kompetensi keras (hard skills), maupun kompetensi halus (soft skills) sesuai dengan capaian pembelajaran yang diinginkan (Di ganti dengan surat keterangan pendamping ijazah/ SKPI)

Contoh :

a. Hard skill

  • Merumuskan permasalahan keteknikan : 3 SKS A
  • Menyelesaikan permasalahan teknis di lapangan : 3 SKS B
  • Kemampuan sintesa dalam bentuk design : 4 SKS A

b. Soft skill

  • Kemampuan berkomunikasi : 2 SKS A
  • Kemampuan bekerjasama : 2 SKS A
  • Kerja keras : 2 SKS A
  • Kepemimpinan : 2 SKS A
  • Kreativitas : 2 SKS B

Blended form yaitu bentuk gabungan antara structure form, free form. Contoh :

Maka untuk memudahkan konversi nilai kami menetapkan bentuk terstruktur (structured form) yang digunakan sebagai ekuivalensi pada Mata Kuliah MBKM. Sedangkan untuk konversi sks matakuliah dapat menggunakan tambahan prinsip kesesuaian waktu kegiatan pembelajaran dengan sks serta memperhatikan pengertian 1 sks dalam bentuk pembelajaran. Pengertian 1 sks mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2020, pada Tabel 1. Contoh implementasi aturan keenam ini dapat dlihat pada lampiran 4 dan 5

Tabel 1: Pengertian SKS dalam Bentuk Pembelajaran

NoBentuk Kegiatan PembelajaranKegiatanWaktu
1.Kuliah, Responsi dan TutorialKegiatan Proses Belajar50 Menit perminggu persemester
  Kegiatan Tugas Terstruktur60 Menit perminggu persemester
  Kegiatan Mandiri60 Menit perminggu persemester
2.Seminar atau bentuk lain yang sejenisKegiatan penugasan terstruktur100 Menit perminggu persemester
  Kegiatan mandiri70 Menit perminggu persemester
3.Praktikum, Praktik Studio, Praktik Bengkel, Praktik Lapangan, Praktik Kerja, Penelitian, Perancangan dan/Atau Pengembangan, Pelatihan Militer, Pertukaran Pelajar, Magang, Wirausaha, Pengabdian Masyarakat.disesuaikan170 Menit perminggu persemester
  1. Aturan syarat tambahan ekuivalensi mata kuliah dan konversi nilai mahasiswa pindahan dan alih jenjang. Dalam satu atau lebih nilai mata kuliah (MK) dari prodi asal yang dikonversi sebagai satu nilai mata kuliah di prodi tujuan. Dengan persyaratan:
  • Berasal dari program studi dengan nilai akreditasi minimal sama dengan program studi tujuan
  • Batas maksimal pengajuan pindah adalah setinggi-tingginya semester IV (empat) terhitung dari tahun masuk (untuk mahasiswa pindahan D3) dan setinggi-tinginya semester V (lima) terhitung dari tahun masuk (untuk mahasiswa pindahan D4/S1);
  • Konversi mata kuliah didasarkan pada kurikulum yang berlaku di Fakultas/Program Studi tujuan;
  • Konversi mata kuliah didasarkan pada CPMK
  • Adanya kesesuaian capaian pembelajaran yang dibebankan pada mata kuliah
  • Jumlah SKS yang disesuaikan dengan SKS Mata kuliah di prodi tujuan dengan syarat jumlah SKS minimal sama atau lebih besar.
  • Jika ada sebagian ketidak sesuaian CPMK dan atau jumlah SKS dari prodi asal maka dapat mengikuti ketentuan konversi dengan persyaratan khusus atau mengikuti mata kuliah baru di prodi tujuan.
  • Jumlah sks yang harus ditempuh mahasiswa pindahan dan alih jenjang mempertimbangkan Prinsip Ekuivalensi Mata Kuliah dan Konversi Nilai
  • Mata kuliah dengan nilai C, D, E tidak dapat dikonversi;
  • Nilai konversi yang sudah disahkan tidak dapat diubah kemudian hari;
  • Konversi hanya berlaku satu kali, yaitu pada saat mahasiswa yang bersangkutan masuk di program studi tujuan;
  • Tidak ada konversi tambahan pada semester-semester berikutnya.
  • Perpindahan mahasiswa antar program studi di lingkungan Universitas Islam Bandung diperkenankan jika mahasiswa yang bersangkutan telah menempuh perkuliahan minimal 1 semester.
  • Konversi mata kuliah didasarkan pada kurikulum yang berlaku di Program Studi tujuan pada saat perpindahan tersebut.

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)